Sebagian besar orang yang akan melakukan ekspor pertama kalinya akan memilih angkutan udara dibanding laut, terutama karena angkutan udara lebih cepat.
Pengiriman via laut membutuhkan waktu lebih dari 8 hari untuk dikirim, sedangkan pengiriman via udara bisa mengirimkan produk dalam jangka waktu hanya 5-7 hari.
Pengiriman jalur udara juga direkomendasikan jika Anda melakukan consolidated shipping dan biaya pengiriman kurang dari harga barang.
Apapun moda transportasinya, pengiriman internasional membutuhkan dokumentasi legal, termasuk pengiriman udara. Salah satu dokumentasi penting dalam pengiriman kargo udara adalah Airway Bill.
Sederhananya AWB disebut juga sebagai resi pengiriman.
Apa itu Airway Bill? Perbedaannya dengan Bill of Lading, sert apa saja tipe-tipenya? Semuanya akan diulas secara lengkap pada artikel dibawah ini!
Airway Bill adalah dokumen yang disertakan bersama kargo yang akan dikirim oleh maskapai internasional mana pun.
Selain dapat digunakan sebagai mode pelacakan paket, Airway Bill juga berfungsi sebagai bukti penerimaan oleh maskapai serta kontrak antara mitra operator dan perusahaan pengirim.
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 1 ayat 28 menyebutkan secara rinci bahwa AWB sebagai dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Per tanggal 30 Desember 2014 lewat peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Airway Bill kini disamakan statusnya dengan faktur pajak.
Ini sehingga terdapat berbagai dokumen untuk pelengkap sebagai faktur pajak oleh pemerintah. Beberapa alasan Airway Bill disamakan dengan faktur pajak adalah sebagai berikut:
Untuk para pelaku bisnis online, AirWay Bill menjadi suatu keseharian dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal ini merupakan hal penting untuk mengawasi produk yang dijual sampai dengan selamat ditangan konsumen.
Sama seperti resi atau dokumen lainnya, Airway bill (AWB) atau Surat Muatan Udara memiliki beberapa komponen yang mewakili keterangan tertentu.
Diatur melalui UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebuah AWB paling tidak memuat beberapa komponen sebagai berikut:
- Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
- Tempat pemberangkatan dan tujuan.
- Nama dan alamat pengangkut pertama.
- Nama dan alamat pengirim barang/kargo.
- Nama dan alamat penerima barang/kargo.
- Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa (barang mudah pecah atau tidak), atau nomor kargo yang ada.
- Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo,
- Jenis atau macam kargo yang dikirim (makanan, bahan baku, dll).
- Pernyataan bahwa pengangkutan kargo tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan.
Beberapa kargo juga menambahkan keterangan tambahan yang biasanya berisi charge atau biaya seperti biaya tambahan berat, pajak, currency, atau bahkan keterangan asuransi.
Read: Daftar Dokumen untuk Pengiriman Barang Berat dan Kargo
Bill of Lading dan Airway Bill memiliki fungsi yang sama, ada beberapa hal yang membedakannya.
Bill of Lading digunakan sebagai dokumentasi untuk kargo yang dimuat di kapal dan dikirim melalui jalur laut. Sedangkan Airway Bill (AWB) digunakan ketika pengiriman dilakukan melalui jalur udara.
Bill of Lading merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dikirim. Di sisi lain, Airway Bill tidak menjamin kepemilikan kargo, tetapi hanya bukti pengiriman barang.
Bill of Lading terdiri dari satu set 6 eksemplar, tiga di antaranya asli dan tiga salinan. Di sisi lain, Airway Bill terdiri dari satu set 8 eksemplar. Di antara 8 ini, hanya tiga yang pertama yang asli dan sisanya adalah salinan.
AWB tidak hanya memiliki satu atau dua fingsi, tetapi banyak peran dalam pengiriman internasional, diantaranya adalah:
Airway bill diterbitkan oleh pengangkut kargo udara sebagai bukti yang sah bahwa semua barang yang disebutkan dalam shipping bill telah diterima. AWB akan berguna jika terjadi kehilangan atau sengketa barang curian.
AWB berisi informasi tentang alamat fisik, alamat situs web, alamat email, serta nomor kontak pengirim dan pengangkut.
Airway Bill dokumen penting dalam hal pengurusan bea cukai di perbatasan luar negeri. AWB adalah dokumen yang merupakan bukti kargo yang dikirim melalui udara dan bea cukai memungut pajak yang sesuai.
Setiap maskapai penerbangan memiliki nomor airway bill sendiri. Jika Anda ingin melacak kiriman internasional Anda, gunakan nomor AWB di situs web operator.
AWB juga digunakan sebagai bukti asuransi dalam beberapa kasus oleh carrier, terutama jika jaminan keamanan diminta dari pihak pengirim.
Secara umum terdapat dua jenis Airway Bill:
Master Airway Bill (MAWB) adalah jenis airway bill yang digunakan untuk mengirimkan paket konsolidasi atau massal melalui angkutan udara. Bill ini curated dan dikirim oleh perusahaan operator.
MAWB berisi rincian angkutan udara seperti jenis kargo yang akan diangkut, syarat dan ketentuan pengirimannya, rute yang diambil, isi yang terlibat dan banyak lagi.
House Airway Bill (HAWB) juga digunakan untuk consolidated shipments, dokumen akan mencakup tambahan detail jarak tempuh terakhir seperti penerimaan pengiriman paket serta syarat dan ketentuan transaksi pengiriman.
International Air Transport Association (IATA) telah mewajibkan semua maskapai penerbangan komersial untuk mengeluarkan Airway Bills sehingga sebagai bentuk preventif perselisihan selama transit kargo.
Ada banyak komponen yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan pengiriman. Jika mengurus dokumen Airway Bill membuat Anda kewalahan, kami punya solusi untuk Anda.
ABC Express siap membantu pelanggan kami di setiap langkah melalui proses pengiriman, termasuk semua dokumen pengiriman yang terorganisir dan mudah dirawat, sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis dengan lebih baik.
Hubungi ABC Express Tim kami siap dan bersedia menjawab pertanyaan apa pun yang Anda miliki dan mengirimkan barang Anda.
Dapatkan cara lengkap mengembangkan bisnis ke berbagai wilayah di Indonesia